Nunukan - Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di BNI Cabang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, pada 2012 terealisasi sebesar Rp17,2 miliar kepada 240 debitur.
"Total KUR yang telah tersalur per 26 Desember 2012 sebanyak Rp17,2 miliar dengan jumlah 240 debitur," jelas Kepala BNI 46 Cabang Kabupaten Nunukan, Agung FS Ibat, di Nunukan, Rabu.
KUR yang disalurkan ini dengan sasaran pada sektor perdagangan, perkebunan, pertanian dan yang paling besar adalah kepada petani rumput laut di sektor perikanan, katanya.
"Hampir semua aspek ekonomi sudah terbiayai oleh KUR tetapi nominal paling besar pada sektor budi daya rumput laut," jelas Agung.
Agung menambahkan, sesuai ketentuan, KUR dapat diberikan kepada debitur maksimal Rp500 juta dan pengambilan terbesar di Kabupaten Nunukan ini antara Rp25juta sampai Rp100 juta dan sebagian besar bergerak dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebenarnya, lanjut dia, BNI 46 Cabang Nunukan lebih fokus pada jumlah Rp50 juta ke atas supaya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha para debitur.
"Kalau nilainya misalnya Rp25 juta hampir tidak ada nilainya karena tingkat biaya hidup di Nunukan ini sangat tinggi. Nilai Rp25 juta di Nunukan ini hampir tidak ada artinya sehingga kemungkinan tidak dapat membiayai pengembangan usahanya," jelasnya.
Soal proses pengembalian KUR oleh debitur di wilayah itu, Agung menyatakan, untuk saat ini masih cukup baik dan lancar dan kalaupun ada yang bermasalah hanya sebagian kecil saja.
Ia menegaskan, program pemerintah berupa KUR ini sangat membantu masyarakat khususnya pengusaha kecil karena mekanisme pengambilan dan pengembaliannya sangat mudah.
Agung mengatakan, bunga KUR ini di BNI 46 sebesar 13 persen pertahun dengan sistem pengembalian dalam bentuk angsuran perbulan, membayar bunga saja dan transitional.
Ditambahkannya, dari total dana yang diambil oleh debitur yang menggunakan agunan atau jaminan adalah 30 persen. Misalnya pengambilan sebesar Rp100 juta, maka yang harus menggunakan jaminan adalah Rp30 juta sedang Rp70 juta itu bebas tanpa jaminan.
Adapun bentuk jaminan yang harus disiapkan debitur bersangkutan berupa sertifikat tanah atau kendaraan, ujarnya.
Sumber: (ANTARA Kaltim) 26 desember 2012