Warga eks. korban kebakaran Liem Hie Jung menuntut relokasi lahan, karena sejak dua tahun yang lalu persoalan ini belum direalisasikan. Padahal melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan di kantor DPRD Nunukan pada 29 September 2010 lalu, pemeritah daerah menyepakati dan bersedia menyelesaikan ganti rugi lahan hingga akhir Desember 2010.
Muhammad Amin, perwakilan masyarakat Beringin I mengatakan, pemerintah daerah tidak memperhatikan aspirasi masyarakat, meski sudah menggelar pertemuan yang dilaksanakan beberapa tahun yang lalu. Ia menambahkan sekitar 10 hari, setelah insiden kebakaran tanggal 30 November 2001, pemerintah daerah mengundang masyarakat untuk membahas hal tersebut.
Selaku juru bicara saat itu, ketua RT 04 Nunukan Barat meminta pemerintah daerah untuk membangun kembali di areal eks. Kebakaran Liem Hie Jung. Namun pemerintah daerah menolak pembangunan dimaksud, karena rencananya areal itu akan direklamasi. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk membangunkan perumahan tiga type. Namun realisasinya, masyarakat di RT 03 diberikan kaplingan secara gratis, sementara masyarakat yang bermukim di Beringin I kelurahan Nunukan Barat, hingga kini terabaikan.
“ kami tinggal terkatung-katung sampai sekarang tidak ada realisasinya makanya kami hadir disini melakukan hal demikian karena merasa tidak pernah diperhatikan.” terang M. Amin saat menyampaikan aspirasi di ruang rapat ambalat I DPRD Nunukan, selasa (20/11/12).
Senada yang disampaikan masyarakat beringin I, dan II, mereka menolak ganti rugi lahan karena pemberian lahan secara gratis sudah terbagi di RT 03, sementara RT 04 dimarginalkan. Karena itulah ke tiga kelompok masyarakat tersebut meminta relokasi lahan baik dalam bentuk subsidi maupun Hibah.
Dikesempatan yang sama, rapat dihadiri Mantan Camat Nunukan, Sudi Hermanto. Ia mengatakan terkait persoalan tersebut menurutnya sejak dilatik menjadi camat 2008, tidak diikutsertakan dalam pembahasan pembagian lahan tersebut. Namun ia hanya mengetahui tentang pembangunan dan angsuran ganti rugi lahan itu saat pertemuan kedua antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“ kami tidak tahu sama sekali apa dan bagaimana cara pembagiannya, jadi bukan pembagiannya tetapi pembangunannya, kalau tidak salah pertemuan itu jam 3 sore.” kata kepala bagian Umum Sekretariat Daerah Nunukan ini.
Mencermati hal ini, anggota Komisi I DPRD Nunukan, Karel Sompoton mengatakan perlu melakukan koordinasi dengan kepala daerah karena menurutnya pembangunan di Kabupaten Nunukan adalah untuk rakyat. “ mari kita berfikir untuk rakyat, mari kita bagi lahan itu, mau tidak mau, suka atau tidak karena kalalu masyarakat susah tentu hal ini tidak akan selesai.” kata kader Partai Bulan Bintang ini.
Selain itu, ia pun menolak adanya rumor ganti rugi penimbunan lahan. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum yang berwenang untuk menjawab hal ini. “ karena itu sengaja kami mengundang dinas pekerjaan umum untuk mepertanyakan itu anggaran dari mana, apakah subsidi atau APBD.” lanjutnya.
Namun menurutnya anggaran pemerintah itu sama dengan anggaran untuk rakyat, karena perwujudan pembangunan tidak hanya dilihat dari segi fisik tetapi secara menyeluruh terutama membangun masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Drs. H. Ngatidjan Ahmadi, M.Si mengatakan sesungguhnya masyarakat eks. Kebakaran itu menginginkan relokasi. Penyelesaian yang paling baik dan adil masyarakat mesti kembali ke areal semula, alasannya, karena pertemuan pada tanggal 29 september 2010 tidak dilaksanakan.
Menindaklanjuti hal ini, DPRD Nunukan akan menyurat ke Pemerintah Daerah terkait aspirasi tersebut, antara lain, masyarakat meminta keadilan terhadap lahan yang terbagi gratis, subsidi dan pembayaran mesti dinegosiasikan antara masyarakat dan pemerintah daerah. (Humas-SH)
Sumber: http://dprd.nunukankab.go.id - 21 November 2012