Senin, 01 Juli 2013

Pemukiman Warga Dikeluarkan dari Hutan Lindung

NUNUKAN, Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Sutan N Siburian mengatakan, sesuai rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi seluas 2.857 hektare. Sementara sisanya 20.524 hektare berupa Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Diungkapkannya, beberapa kawasan yang telah padat permukiman masyarakat saat ini seperti Kampung Tator, juga telah disetujui untuk dialih fungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau dulunya disebut Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Namun patut disayangkan, hasil kerja tim terpadu yang sudah menyelesaikan tugas pada medio April 2012 tidak cepat ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan untuk merevisi SK Menhut Nomor 79 tahun 2001,” ujarnya.

Secara ideal, sebutnya, luasan yang direkomendasikan untuk dijadikan HLPN memang belum mencapai 30 persen atau sekitar 7.014,3 hektare. Namun tentunya selain HLPN masih terdapat kawasan lindung setempat lainnya dan ruang terbuka hijau yang sesuai fungsi juga akan berfungsi lindung.

Jika mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Pulau Nunukan memiliki sekitar 1.744 hektare hutan lindung dan sekitar 5.343 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan lainnya berupa Hutan Produksi.

“Terutama akan berfungsi menjaga kondisi dan ketersediaan air tanah, mengurangi laju infiltrasi air laut dan mencegah terjadinya erosi permukaan yang berlebihan,” ujarnya.

Revisi luasan HLPN ini sebelumnya sudah melalui konsultasi publik, pada 18 April 2013 yang dihadiri unsur Pemkab Nunukan, anggota DPRD, LSM, aparat kecamatan dan kelurahan, kepala desa serta Ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat.

Hal penting yang mendominasi pembahasan yakni keberadaan HLPN. Hal-hal lain yang menjadi sorotan dan keprihatinan masyarakat adalah kurangnya tanda atau patok batas yang ada di batas HLPN saat ini, kurangnya ketersediaan tanda-tanda batas wilayah kecamatan, kelurahan atau desa serta batas Rukun Tetangga (RT). Beberapa kawasan pemukiman seperti perumahan relokasi warga sekitar Porsas yang wilayahnya terkena pembangunan jalan lingkar Pulau Nunukan, meminta kejelasan atas status tanah yang mereka tinggali saat ini.

Mereka juga meminta untuk pembangunan fisik terutama jalan dapat ditingkatkan kualitasnya. Masyarakat juga secara kritis menginginkan pelaksanaan program pengendalian ruang seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemasangan patok Garis Sempadan Bangunan (GSB), dapat diterapkan secara menyeluruh dan disertai dengan proses pengawasan yang rutin dilaksanakan oleh instansi terkait.

Sutan mengatakan, sejak dibentuk pada tahun 1999, Kabupaten Nunukan belum memiliki rencana tata ruang wilayah tersendiri. Baru pada November 2012, setelah melalui perjalanan panjang pembahasan usulan perubahan fungsi kawasan yang dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur yang tergabung dalam Tim Terpadu (TIMDU) Perubahan RTRW Provinsi Kaltim, Persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengajukan Raperda RTRW ke DPRD Kabupaten untuk dibahas menjadi peraturan daerah.

DPRD Kabupaten Nunukan memberikan persetujuan sesuai Keputusan DPRD Nomor 4/DPRD.2012 tanggal 31 Maret 2013. Raperda RTRW tersebut akan diajukan untuk evaluasi atau konsultasi ke Gubernur Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan, dan juga harus melalui tahapan Konsultasi Publik ke masyarakat Kabupaten Nunukan.

Mengingat Kabupaten Nunukan terdiri dari 16 kecamatan dan memiliki letak geografis yang menyulitkan untuk melaksanakan Konsultasi Publik secara terpusat, maka Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Nunukan beserta Kelompok Kerja Perencanaan Ruang dan Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang merencanakan untuk melaksanakan Konsultasi Publik secara terpisah meliputi, Konsultasi Publik untuk Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan dilaksanakan di Kantor Bupati Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Selanjutnya Konsultasi Publik untuk Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Utara dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sebatik Timur.

Konsultasi Publik untuk Kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Mensalong Kecamatan Lumbis dan Konsultasi Publik untuk Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Seimanggaris dan Kecamatan Sembakung Atulai dilaksanakan di BPU Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

Kesepakatan Konsultasi Publik Raperda RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2012 – 2032 di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan

1. Pada prinsipnya masyarakat Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sangat mendukung penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten Nunukan

2. Hutan Lindung hasil Tim Terpadu harus disosialiasikan serta diberi patok dan tanda batas yang jelas.

3. Program pemerintah sebagai implementasi dari RTRW setelah ditetapkan akan dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum serta harus sesuai dengan RTRW yang ada.

4. Pemerintah daerah melalui instansi terkait dan melibatkan RT segera melakukan pendataan warga masyarakat yang ada dalam kawasan Hutan Lindung, dan akan melakukan upaya untuk tidak menambah pemukiman/kebun/usaha masyarakat lainnya di dalam Hutan Lindung.

5. Batas wilayah Desa, Kelurahan dan RT agar dan akan diperbaiki dan diberi tanda batas yang jelas di lapangan

6. Instansi teknis yang terkait dengan seluruh elemen masyarakat akan meningkatkan fungsi pengawasan serta pembinaan dalam penggunaan ruang, khususnya di sekitar Hutan Lindung Pulau Nunukan.

Sumber: Tribun Kaltim - Minggu, 30 Juni 2013


Arief  Bappenas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NUNUKAN ADALAH SEBUAH KOTA KECIL YANG TERPENCIL BERADA DI WILAYAH KALIMANTAN UTARA INDONESIA PADA GARIS PERBATASAN SABAH DAN SERAWAK MALAYSIA BAGIN TIMUR.
  • Selayang pandang Nunukan