Rabu, 19 Juni 2013

TIM PPID BERKOODINASI, WEBSITE PPID DI-LAUNCHING

Wabup Hj. Asmah Gani Launching Website PPID Kabupaten nunukan
Mendukung Keterbukaan Informasi Publik dan memenuhi kewajiban yang telah diundangkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang di-leading Sector -i oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Nunukan, Kamis (13/06) bertempat di Ruang Pertemuan Lt. IV Kantor Bupati Nunukan menyelenggarakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Serta Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
 
Menurut Wakil Bupati Nunukan Hj. Asmah Gani dalam pembukaan Rapat tersebut menyampaikan bahwa prinsip prinsip pemerintahan yang akuntabel dan transparan di era keterbukaan informasi sudah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga penyelenggara negara untuk benar benar dapat mewujudkannya.

" Pemerintahan yang baik tentunya adalah pemerintahan yang mampu untuk menjabarkan kebutuhan masyarakatnya, termasuk juga mampu untuk menjelaskan kepada masyarakatnya akan rencana dan program kerja yang telah disusun guna kesejahteraan masyarakat itu sendiri', tegas Hj. Asmah Gani di hadapan 36 Peserta Rapat yang terdiri dari pimpinan SKPD yang tergabung dalam TIM PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Nunukan Bupati Nunukan nomor 188.45/182/II/2013 tanggal 07 Februari 2013.

Lebih lanjut Hj. Asmah Gani juga menyampaikan bahwa dengan telah terbentuknya tim kerja penyedia informasi yang tergabung dalam tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk dapat menciptakan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah kabupaten nunukan.
Seusai sambutan dan secara Resmi membuka acara, Hj Asmah Gani dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku PPID I dan Narasumber melakukan Launching Website PPID dengan menekan Tombol Enter. Website yang beralamat di www. ppid.nunukankab.go.id ini merupakan salah satu fasilitas layanan informasi oleh Tim PPID Kabupaten Nunukan, kepada masayarakat sebagai pemohon Informasi yang menganut prinsip layanan informasi yang mudah, murah, cepat, dan sederhana.

Seusai pembukaan, 36 peserta rapat sebagai TIM PPID Kabupaten Nunukan yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. Tommy Harun, M.Si kemudian mengikuti Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Konsultasi dengan Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim Lilik Rukitasari, SH.,S.Sos.,MH dan Kabid Dokimfo Diskominfo Provinsi Kaltim Drs. Husaini.(hms)     
Sumber: nunukankab.go.id - Senin, 17 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NUNUKAN ADALAH SEBUAH KOTA KECIL YANG TERPENCIL BERADA DI WILAYAH KALIMANTAN UTARA INDONESIA PADA GARIS PERBATASAN SABAH DAN SERAWAK MALAYSIA BAGIN TIMUR.
  • Selayang pandang Nunukan