Jakarta - Mulai 1 Februari 2013 nanti, kendaraan dinas di Sumatera, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan tidak boleh menggunakan bahan bakar jenis Premium. Ketentuan yang sama juga akan diterapkan di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penggunaan solar bersubsidi juga akan dilarang bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kendaraan dinas badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Larangan ini akan berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 Februari 2013 dan diterapkan di seluruh Jawa dan Bali mulai 1 Maret.
Kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat juga dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 Februari. Sedangkan mobil angkutan hasil kehutanan dengan roda lebih dari empat dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Maret. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap orang yang melanggar.
Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Karena telah merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara," katanya, Jumat, 11 Januari 2013.
Larangan penggunaan Premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012. Tahun lalu, Kementerian ESDM telah melarang penggunaan Premium untuk kendaraan dinas di seluruh Jawa dan Bali serta melarang penggunaan solar bersubsidi untuk kendaran angkutan perkebunan dan tambang dengan roda lebih dari empat.
Namun kenyataannya, pembatasan tersebut tidak optimal. BPH Migas mengharapkan sanksi hukum ini dapat membuat pihak-pihak yang tak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi mematuhi aturan ini. "Kalau hanya sanksi administratif tentu tetap seperti sekarang tidak dipatuhi, tapi kalau ada sanksi pidana kan orang lebih takut melanggar," kata Djoko.
Sumber: tempo.co - Jum'at 11 Januari 2013
Mobdin di 22 Provinsi di Larang Pakai BBM Subsidi
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menambah kelompok kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi pada 2013. Mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas instansi pemerintah di sejumlah daerah dilarang menggunakan Premium bersubsidi, menyusul larangan serupa di Jawa dan Bali yang ditetapkan pada pertengahan tahun lalu.
"Sebagai upaya terus-menerus dalam menjaga besaran volume bahan bakar minyak sebagaimana ditetapkan dalam APBN, diperlukan upaya pengendalian penggunaan bahan bakar minyak," seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs Kementerian Energi, Kamis, 10 Januari 2013.
Untuk mengendalikan konsumsi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini menetapkan, mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Pulau Kalimantan, dilarang menggunakan bensin. Sedangkan larangan yang sama berlaku di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013.
"Kendaraan dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian kutipan dari penjelasan beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013.
Mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek juga dilarang menggunakan bahan bakar jenis solar. Kendaraan dinas di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali juga dilarang menggunakan solar mulai 1 Maret 2013.
Namun Kementerian memberikan pengecualian dalam pembatasan penggunaan solar dan bensin kendaraan dinas. "Kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dikecualikan dari pentahapan pembatasan ini," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis Kementerian.
Selain kendaraan dinas, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar. Pemerintah juga melarang penggunaan solar untuk pengangkutan hasil kehutanan mulai 1 Maret 2013.
Usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar. Mulai 1 Februari 2013, kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat juga dilarang menggunakan solar.
Sumber: tempo.co - Kamis 10 Januari 2013